Rekonstruksi Doktrin Kausalitas Pidana Dalam Bunuh Diri Akibat Cyberbullying Dan Coercive Control: Pendekatan Socio-Legal
Keywords:
Cyberbullying; Coercive Control; Kausalitas Pidana; Socio-Legal; Novus Actus Interveniens; Agensi Korban; Forensik Digital.Abstract
Penelitian ini menganalisis kompleksitas pertanggungjawaban pidana dalam kasus bunuh diri yang dipicu oleh kekerasan digital (cyberbullying) dan coercive control melalui rekonseptualisasi doktrin kausalitas pidana. Persoalan hukum pidana siber tidak memadai bila dianalisis hanya sebagai sistem norma tertutup; oleh karena itu, penelitian ini menggunakan desain hukum normatif-komparatif yang dipadukan dengan pendekatan socio-legal guna menguji secara kritis ketentuan KUHP, UU No. 1 Tahun 2023, dan UU ITE. Seluruh sumber data merupakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) serta dianalisis secara kualitatif-kritis melalui hermeneutika hukum, analisis doktrinal, dan pembacaan sosiologi pengetahuan Karl Mannheim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin kausalitas klasik—khususnya asas novus actus interveniens yang mengasumsikan tindakan bunuh diri korban sebagai interupsi kausalitas otonom—tidak memadai dihadapkan pada realitas cyberbullying dan coercive control yang menggerus kapasitas regulasi diri korban (degradasi agensi). Melalui pendekatan socio-legal dan integrasi verifikasi forensik digital, penelitian ini menawarkan rekonstruksi kausalitas kumulatif-relasional. Model ini tidak menghapus otonomi korban, melainkan menilai otonomi tersebut secara kontekstual melalui tiga poros uji: pola kekerasan kumulatif, bukti degradasi agensi psikologis, dan keterprediksian akibat (foreseeability). Rekonstruksi ini memberikan kerangka bagi hukum pidana untuk menisbatkan pertanggungjawaban pidana atas risiko yang dilarang secara hukum (legally impermissible risk) yang diciptakan pelaku tanpa menuntut perintah eksplisit "bunuh dirilah"




