Demokrasi dan Positivisme Negara: Kritik Sosiologi Hukum atas Produksi Kategori Radikalisme dalam Mekanisme Pembatasan Organisasi atas Nama Ketertiban
Keywords:
Anti-Radikalisme, Pembubaran Ormas, Positivisme Hukum, Sosiologi Pengetahuan, Responsive LawAbstract
Artikel ini mengkaji secara eksploratif dan kritis antinomi antara perlindungan kebebasan berserikat dalam negara demokratis dan penerapan positivisme hukum negara melalui mekanisme pembatasan serta pembubaran organisasi kemasyarakatan berdalih anti-radikalisme. Permasalahan utama bersumber pada kecenderungan legal-positivistik yang memperlakukan kategori "radikal", "ancaman", dan "ketertiban umum" sebagai tolok ukur yuridis formal yang kaku, tanpa melalui proses peradilan yang adil (due process of law). Menggunakan kerangka kajian kepustakaan sosio-legal dengan pisau analisis Sosiologi Pengetahuan Karl Mannheim dan teori Responsive Law, penelitian ini membongkar bagaimana hukum diproduksi oleh rezim kekuasaan untuk memonopoli kebenaran dan menyingkirkan subjek hukum yang berbeda wacana ideologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pembubaran ormas melalui asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 menciptakan dominasi pengetahuan yuridis-administratif yang mengerosi kebebasan sipil dan pluralisme demokratis. Rekonstruksi hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan mekanisme pengawasan yudisial yang independen menjadi urgensi mendesak guna mengembalikan hukum sebagai instrumen responsif yang melindungi martabat manusia dan demokrasi




