Membaca Internality Korban: Rekonstruksi Hukum Pidana atas Tekanan Eksternal dan Intimidasi Psikologis Penyebab Bunuh Diri
Keywords:
Kausalitas Pidana; Internality Korban; Coercive Control; Kekerasan Digital; Socio-Legal.Abstract
Pendekatan positivisme hukum yang dominan dalam hukum pidana Indonesia cenderung membatasi pembuktian pada fakta fisik kasat mata dan penafsiran kausalitas yang kaku. Akibatnya, tindakan bunuh diri yang dipicu oleh kekerasan psikologis bertahap—seperti coercive control dan cyberbullying—sering kali dianggap sebagai keputusan otonom korban (superseding intervening cause) yang memutus tanggung jawab pidana pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan rekonstruksi hukum pidana melalui model kausalitas psikologis-eksternal agar internality (kondisi batin/psikologis) korban dapat dibaca sebagai fakta yuridis yang relevan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif berdesain socio-legal integratif dan studi kasus, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan atas regulasi, putusan pengadilan, serta studi empiris interdisipliner yang dianalisis secara koding tematik dan hermeneutik kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran dan kehendak bebas korban tidak berada dalam ruang hampa, melainkan dapat tererosi secara bertahap oleh dominasi psikologis dan manipulasi digital hingga menciptakan condition of unfreedom. Artikel ini merekomendasikan penerapkan two-fold test—yakni pembuktian pola tekanan yang terstruktur dan keterprediksian objektif (foreseeability) atas dampak fatal—serta penyidikan berbasis bukti digital dan forensik psikiatri untuk menjangkau kekerasan nonfisik secara adil tanpa mengabaikan asas kepastian hukum




