Melampaui Dogmatika Dan Positivisme: Pergeseran Humanistik Dan Sosiologi Hukum Sebagai Pengetahuan Sosio-Legal
Keywords:
Legal Positivism; Sociology of Law; Responsive Law; Socio-Legal Humanism; Substantive Justice.Abstract
Artikel ini bertujuan menganalisis keterbatasan epistemologis positivisme hukum formal serta merumuskan sosiologi hukum sebagai medan pengetahuan mandiri yang berpijak pada dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam kerangka sosio-legal. Kajian ini berangkat dari pandangan bahwa ilmu hukum merupakan disiplin sui generis yang bersifat preskriptif-normatif, tetapi dalam praktiknya tidak memadai bila dipahami hanya sebagai sistem aturan tertutup yang berhenti pada law in books dan mengabaikan dinamika law in action. Metode yang digunakan adalah penelitian konseptual-filosofis berbasis studi literatur kritis dengan pendekatan sosio-legal yang mengintegrasikan pembacaan normatif, empiris, dan kontekstual atas hukum sebagai praktik sosia. Hasil kajian menunjukkan bahwa realisme hukum dan sosiologi hukum memperluas horizon ilmu hukum dari deskripsi norma menuju analisis atas perilaku, relasi sosial, konflik, dan makna yang hidup dalam masyarakat, sehingga hukum dipahami bukan hanya sebagai tata aturan, melainkan juga sebagai institusi sosial yang bekerja dalam pengalaman konkret manusia. Pembahasan juga menunjukkan bahwa positivisme memberi kontribusi penting bagi kepastian hukum, sistematisasi norma, dan legitimasi formal, tetapi corak formalistisnya cenderung memisahkan fakta dari nilai serta membatasi kemampuan hukum untuk menjangkau keadilan substantif, pengalaman batin, dan kerentanan sosial subjek hukum. Sebagai respons atas keterbatasan tersebut, pendekatan humanistik dan responsive law menempatkan hukum sebagai proses yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan sosial, dengan tipologi repressive law, autonomous law, dan responsive law sebagai kerangka untuk membaca evolusi hukum modern. Dalam arah ini, hukum responsif dipahami sebagai model yang paling relevan untuk menghubungkan legalitas dengan keadilan sosial karena membuka ruang bagi partisipasi publik, fleksibilitas kelembagaan, perlindungan kelompok rentan, dan integrasi nilai moral serta kemanusiaan ke dalam penalaran hokum. Artikel ini menyimpulkan bahwa pergeseran dari positivisme formal menuju sosio-legal humanistik diperlukan agar hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga responsif terhadap perubahan sosial, berdaya guna dalam menyelesaikan persoalan riil, dan mampu mewujudkan keadilan substantif yang bermartabat.




