Peranan Hukum Dagang untuk Membentuk Kerangka Bisnis bagi Masarakat

Authors

  • Najamudin Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

hukum Dagang, Kerangka Bisnis, Masyarakat, kepastian Hukum, Ekonomi Nasional

Abstract

Hukum dagang memiliki peranan penting dalam menciptakan tata kelola ekonomi yang tertib, adil, dan berdaya saing. Dalam konteks modern, perkembangan dunia bisnis yang pesat menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta keadilan bagi para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan hukum dagang dalam membentuk kerangka bisnis yang sehat bagi masyarakat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang berfungsi sebagai fondasi penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, mendorong iklim investasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kegiatan ekonomi. Namun, masih terdapat tantangan berupa ketidaksesuaian regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Diperlukan pembaruan hukum dagang yang adaptif terhadap perubahan zaman serta peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat agar kerangka bisnis nasional dapat berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.

References

Adriaman, Mahlil, & Irianto, Kartika Dewi. (2021). Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 263–272. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2560

Amat, Lie, & Yusuf, Hudi. (2024). Analisis Perspektif Hukum Dagang Dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( Umkm ) Di Indonesia Analysis of the Perspective of Trade Law in the Development of Micro , Small and Medium Enterprises ( Umkm ) in Indonesia. JINC: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1 No: 2, 1249–1264.

Astuti, Ismaya Indri, Sulisman, Alya Nurayu, & Tarigan, Sri Ropika Dana Br. (2023). Eksplorasi E-Governance: Menjawab Tantangan Implementasi E-Commerce Era Vuca Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen Muhammadiyah Aceh, 13(2), 166–176. https://doi.org/10.37598/jimma.v13i2.1865

Azmi, Muhammad, Jakfar, Robbani, Nugroho, Lucky Dafira, Madura, Universitas Trunojoyo, & Inda, Perumahan Telang. (2025). Strategi Perancangan Kontrak yang Baik Sebagai Instrumen Pencegahan Sengketa. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6), 1–18.

Cahyono, Joko, Manajemen, Jurusan, Ekonomi, Fakultas, Diponegoro, Universitas, Soedarto, Jl, Gedung, S. H., & Semarang, A. (2010). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kerjasama Jangka Panjang untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Perusahaan. Jurnal Ilmiah Aset, 12(2), 135–164. Retrieved from

https://journal.widyamanggala.ac.id/index.php/jurnalaset/article/view/64

Collins, Sean P., Storrow, Alan, Liu, Dandan, Jenkins, Cathy A., Miller, Karen F., Kampe, Christy, & Butler, Javed. (2021). No Title 済無No Title No Title No Title. 11(2021), 167–186.

Faslah, Romi. (2025). Peran Kontrak Bisnis Dalam Menjamin Kepastian Hukum Dalam Transaksi Jual Beli. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 1223.

Hukum, Fakultas, & Lippo, Uphtower. (n.d.). PEMBAHARUAN KITAB HUKUM DAGANG INDONESIA

Ilmiah, Jurnal, & Pendidikan, Wahana. (2025). Pemanfaatan Hukum Dagang Guna Mendorong Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pelaku Usaha Era Mustika Ginting 1 , Enzelina Sitanggang 2 , Ismi Hasanah 3 Universitas Negeri Medan 123. 11, 124–132. Retrieved from http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/9765

Kumala, Sindy Lita. (2021). Latar Belakang 2. | 109 Journal of Economics and Regional Science, 1(2), 109–117.

Laia, Pesman, Yusuf, Hudi, & Bung Karno, Universitas. (2024). Analisis Perspektif Komparatif Regulasi Hukum Dagang Nasional dengan Standar Internasional. 01(2), 174–179. Retrieved from https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp

Mufrihah, Wilda Malika, & Najmudin, Nandang. (2024). Transformasi Hukum Dagang Internasional Di Era Teknologi. Ikraith-Ekonomika, 7(3), 382–396.

Oetomo, Farhan Setyo, & Rahardiansah, Trubus. (2025). Kesenjangan Regulasi Dan Praktik Dalam Implementasi Hukum Bisnis Di Indonesia Perspektif Ilmu Sosial. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 702–715. Retrieved from https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim/article/view/465

Rafi, Muhammad, Tsany, Dzaky Naufal, S, Rido Yosep Angelio, & Citra, Helfira. (2024). Tinjauan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Kontrak Bisnis Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. 1(1), 47–50.

Saryana, Tumangkar, Totok, Utomo, Darmawan Tri Budi, Anggraeni, Mieke, & Munira. (2024). Penerapan Hukum Anti Monopoli Dalam Menjaga Persaingan Usaha Yang Sehat. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4090–4095. https://doi.org/10.56338/jks.v7i11.6360

Wardoyo, Heru, & Budimah, Budimah. (2025). Efektivitas Klausul Kontrak pada Hubungan Bisnis antara UMKM dan Mitra Usaha di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(02), 142–155. Retrieved from https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1311

Willyams, FJ, Cendikia, H. Yusuf Jurnal Intelek Insan, & 2025, undefined. (2025). Tindak Pidana Ekonomi Dalam Perdagangan: Analisis Hukum Dan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jicnusantara.Com, 888–897. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2269

Downloads

Published

2025-11-16

How to Cite

Najamudin. (2025). Peranan Hukum Dagang untuk Membentuk Kerangka Bisnis bagi Masarakat. P@RAD!GMA : Jurnal Kajian Budaya & Media, 3(03), 50–55. Retrieved from https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/paradigma/article/view/246