Perkembangan Hukum Dagang di Era Globalisasi dan Dampaknya Terhadap Hukum Perdata Nasional
Keywords:
Hukum Dagang, Globalisasi, Hukum Perdata, Harmonisasi Hukum, Perdagangan InternasionalAbstract
Perkembangan hukum dagang di era globalisasi menunjukkan dinamika yang signifikan seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan lintas negara, kemajuan teknologi, dan integrasi ekonomi dunia. Globalisasi mendorong terjadinya transformasi dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam bidang hukum dagang yang berimplikasi langsung terhadap hukum perdata. Perubahan ini mencakup penyesuaian regulasi terkait kontrak dagang internasional, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, serta transaksi elektronik yang menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum dagang di tengah globalisasi serta dampaknya terhadap pembentukan, penegakan, dan interpretasi hukum perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa globalisasi tidak hanya memperluas ruang lingkup hukum dagang tetapi juga menuntut pembaruan terhadap asas-asas hukum perdata agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi modern dan standar hukum internasional.
References
Agustina, Niken laras. 2019. “No Titיליle.” ペインクリニック学会治療指針2 1–9.
Akbar Maulidun Imam , Muhjad Hadin, Ayu Riana Kesuma. 2023. “Indragiri Law Review.” Ejournalpasca.Unisi 1(1):19–24.
Anggriani, Reni Ayu, Yuni Dhea Utari, Nur Umida, and Annisa Agustira. 2024. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian Bisnis Dan Implikasinya Terhadap Keadilan.” INTERDISIPLIN: Journal of Qualitative and Quantitative Research 1(3):86–101.
Burri, Mira. 2023. “The Impact of Digitalization on Global Trade Law.” German Law Journal 24(3):551–73. doi: 10.1017/glj.2023.29.
Harahap, Rahil Sasia Putri, and Fiona Chrisanta. 2023. “Pembatasan Klausul Pada Perjanjian Baku Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Hukum Lex Generalis 4(4):323–38. doi: 10.56370/jhlg.v4i4.371.
Hayati, Mulida. 2021. Pengantar Hukum Dagang Indonesia.
Impact, T. H. E., O. F. Economic, Globalization On, Corporate Law, I. N. The, and Modern Era. 2025. “THE IMPACT OF ECONOMIC GLOBALIZATION ON CORPORATE LAW REFORM.” 5.
Nelsa Fitri, Sherly. 2022. “Politik_Hukum_Pembentukan_Cyber_Law_Unda.” Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Gan Pranata Sosial 7:104–24.
Sinta Solihah, Leny Megawati, and Anita Kamilah. 2025. “Perkembangan Hukum Dagang Dalam Menghadapi Digitalisasi Bisnis Di Indonesia.” Journal Customary Law 2(3):11. doi: 10.47134/jcl.v2i3.3958.
Suatu, Indonesia, and Tinjauan Yuridis. 2021. “Law Review.” 04(01):25–35.
Susilowati, Etty, and Supaphorn Akkapin. 2025. “Revisiting the Principles of International Contracts in the Digital Trade Era : Towards a Global Legal Framework.” 4(2):929–40.
Thalita, Feren. 2024. “THE IMPORTANCE OF ARBITRATION AGREEMENT IN WRITING : INTERNATIONAL , INDONESIA , AND NEW ZEALAND b ) There Is a Good Prospect for Either Party to Enforce the Arbitral Award under the Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.” 44(2):2016–17.
Toyi, Abdul Rahman, and Elmira Zachra Putri Hamidun. 2025. “Establishing Legal Certainty in the Digital Era: Challenges and Solutions.” Estudiante Law Journal 7(2):444–60.



