Peran Hukum Perdata dalam Mewujudkan Keseimbangan Sosial antara Pelaku Usaha dan Konsumen
Keywords:
Hukum Perdata; Keseimbangan Sosial; Pelaku Usaha; Konsumen; Keadilan; Perlindungan HukumAbstract
Hukum perdata memiliki peran fundamental dalam menjaga keseimbangan sosial antara pelaku usaha dan konsumen di tengah dinamika ekonomi modern yang semakin kompleks. Ketimpangan relasi antara kedua pihak kerap menimbulkan persoalan keadilan, terutama ketika prinsip tanggung jawab dan perlindungan konsumen tidak berjalan secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum perdata dalam menciptakan keadilan sosial melalui pengaturan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan (library research) yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perdata berperan tidak hanya sebagai pengatur hubungan keperdataan, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Implementasi hukum perdata dalam perlindungan konsumen menghadapi tantangan berupa lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan substansi hukum, penguatan kelembagaan, serta peningkatan literasi hukum agar hukum perdata dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen keseimbangan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya revitalisasi nilai-nilai keadilan dalam hukum perdata untuk mewujudkan tatanan sosial-ekonomi yang beretika dan berkeadilan.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Azheri, B. (2012). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta: Rajawali Pers.
Friedman, L. M. (2011). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman di Indonesia. Bandung: Alumni.
Subekti, R. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Roscoe Pound. (2009). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Trisno, S. & Mulyadi, M. (2021). Analisis Prinsip Tanggung Jawab Produk dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51(2): 145–163.
Handayani, D. (2020). Implikasi Asas Itikad Baik dalam Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha dan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 8(1): 45–60.
Wijaya, R. & Syafruddin, A. (2019). Relevansi Hukum Perdata dalam Menegakkan Prinsip Keadilan Sosial Ekonomi. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 24(3): 233–250.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Jakarta: Sekretariat Negara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (1999). Jakarta: Sekretariat Negara.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2008). Pedoman Penulisan Laporan Penelitian. Jakarta: Depdikbud.



