Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang dalam Era Globalisasi

Authors

  • Jasman Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

Perlindungan hukum; Merek dagang; Era Globalisasi; HKI; perdagangan internasional;

Abstract

Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perdagangan dunia, termasuk dalam aspek perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya merek dagang. Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam persaingan global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia dalam konteks globalisasi serta mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta ratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement dan Konvensi Paris. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, antara lain lemahnya penegakan hukum, pelanggaran lintas batas, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap merek dagang agar mampu bersaing di pasar global.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ade Rahman, Erval. (2025). Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional Comprehensive Analysis of Legal Protection for Trademarks In Business In Indonesia. Res Nullius, 7(1), 17–2025. Retrieved from http://ojs.unikom.ac.id/index.php/law

Amiruddin, Prananda, Dimas Raka, Hutagalung, Minta Ito, & Ardyanti, Tiwy. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 4(04), 89–96. Retrieved from https://journal.cattleyadf.org/index.php/Jasmien/article/view/554

Astutik, Indah. (2019). Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Perkembangan Ekonomi Indonesia. Jurnal Pendidikan Perspektif Sosial Dan Budaya Pengaruh, 2(2), 1–9.

Bintang Idrus, Muhammad, Ch Thalib, Mutia, & Hidayat Muhtar, Mohamad. (2025). Kesenjangan Hukum Dan Realitas Sosial Dalam Transaksi Tanah Tanpa Sertifikat. 3, 84–91.

Damaiyanti, Alifia, & Roisah, Kholis. (2024). Peran Notaris dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Studi Komparatif Praktik Hukum Indonesia dan Standar Internasional. Unes Law Review, 6(4), 11624–11632. Retrieved from https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Edyson, David, Dikjaya, Dikjaya, & Rafi, Muhammad. (2024). Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1055–1064. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i2.2936

Ellitan. (2009). No Title طرق تدريس اللغة العربية. Экономика Региона, 19(19), 19.

Ellizabeth, Donna Loedi, Febrianti, Jufanka Zola Eka, Syifa, Yulia Putri, & Adityarani, Nadhira Wahyu. (2025). Tantangan Perlindungan Hukum Desain Industri dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 124–130. https://doi.org/10.47233/jpmittc.v4i1.2924

Ibrahim Fajri, Hakim Abdallah, & Muhamad Ari Apriadi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Pembuatan Sepatu/Sandal Di Ciomas, Kabupaten Bogor. Yustisi, 10(1), 265–271. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.18916

Jihadi Aulia. (2023). Dinamika Hukum Dagang Internasional Dan Politik Hukum. 10(1), 326–331.

Kajian, Dalam, & Indonesia, Perundang undangan. (2025). First to File Principle and Trademark Rights Disputes in Indonesian Legislation Review First to File Principle Dan Sengketa Hak Merek. Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(1).

Marwiyah, Siti. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 2(1). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i1.50

Muhidin, M. (2025). Strategi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce: Perlunya Reformasi Regulasi dan Edukasi Publik. PAMARENDA: Public Administration and …, 5(1), 382–401. Retrieved from https://pamarenda.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/194%0Ahttps://pamarenda.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/194/76

Munira, Ika Novitasari, Riskayanti, & Ririn Yulandari Abbas. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Era Digital: Upaya Perlindungan Merek Dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 350–366. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12621

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. Retrieved from http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Purwanto, Harry. (2012). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 155. https://doi.org/10.22146/jmh.16252

Putri, A. A. (2024). Pengaruh Globalisasi terhadap Identitas Budaya: Kajian Hukum tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Prosiding Mimbar Justitia, 1(1), 1–17. Retrieved from https://jurnal.unsur.ac.id/pmj/article/view/4204/0%0Ahttps://jurnal.unsur.ac.id/pmj/article/viewFile/4204/2929

Review, Padjadjaran Law. (2025). Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar dalam Mencegah Pemalsuan dan Sengketa Kekayaan Intelektual di Indonesia Astrid Dyah Ernanda *. Jurnal.Fh.Unpad.Ac.Id, 13(1), 88–99. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2213

Roisah, Kholis, & Setiyono, Joko. (2019). Penerapan Trademark Dilution Pada Penegakan Perlindungan Hukum Hak Merek Terkenal Di Indonesia. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(2), 303–319. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26188

Santoso, Edy. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Rechtsvinding, 5(1), 124. Retrieved from https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/8

Sudrajat, & Yusuf, Hudi. (2025). Mengungkap Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia – Tantangan, Solusi, Dan Perspektif Masa Depan. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1, 10669–10676. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Tajuddin, Hadi Muhammad, & Faslah, Romi. (2025). Urgensi Reformasi Perlindungan Merek dalam Dinamika Hukum Bisnis Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Digital , 2(4), 2515–2518. Retrieved from https://jurnal.ittc.web.id/index.php/jebd/article/view/2775

Valerie, Nadya, & Seligshan Horman, Edbert. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Christian Dior Ditinjau Dari Konsep Trademark Dilution. Cendekia Hukum, 4(2), 231–242. https://doi.org/10.3376/jch.v4i2.132

Downloads

Published

2025-11-17

How to Cite

Jasman. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Merek Dagang dalam Era Globalisasi. P@RAD!GMA : Jurnal Kajian Budaya & Media, 3(03), 10–17. Retrieved from https://ejournal.hamjahdiha.org/index.php/paradigma/article/view/241