Korupsi dan HAM : Tinjauan Sosio-Yuridis terhadap Pelanggaran Hak-Hak Dasar dalam Praktik Korupsi Sistematis di Indonesia
Keywords:
Korupsi, Hak Asasi Manusia (HAM); Anggaran Publik; Keadilan Sosial; Indonesia.Abstract
Korupsi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sistematis, terutama melalui penggerogotan anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kausal antara praktik korupsi dengan pelanggaran HAM di Indonesia, dengan fokus pada dampaknya terhadap hak atas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Melalui pendekatan sosio-yuridis dan analisis kualitatif terhadap data sekunder dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik (BPS), serta laporan organisasi HAM nasional dan internasional, penelitian ini mengintegrasikan teori keadilan sosial (Rawls), konsep negara hukum (rechtstaat), dan pendekatan HAM berbasis kebutuhan dasar (basic needs approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor publik—khususnya dalam proyek infrastruktur, anggaran pendidikan, dan layanan kesehatan—telah secara nyata mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar, memperlebar ketimpangan sosial, dan melemahkan legitimasi negara hukum. Studi ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai bagian integral dari perlindungan HAM, dan diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan hukum, penguatan transparansi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik.
References
Amnesty International. (2023). The Human Cost of Corruption: How Graft Undermines Rights in Indonesia. London: Amnesty International Publications.
Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik 2023. Jakarta: BPS.
Heywood, P. M. (2017). Routledge Handbook of Political Corruption. London: Routledge.
Indonesia’s Supreme Court (Mahkamah Agung). (2024). Compilation of Corruption Court Decisions with Human Rights Considerations (2020–2023). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan Tahunan KPK 2024. Jakarta: KPK.
Komnas HAM. (2024). Laporan Pemantauan Hak Atas Pendidikan di Daerah Tertinggal. Jakarta: Komnas HAM.
Klitgaard, R. (2015). Addressing Corruption Together. Paris: OECD Publishing.
Mulyana, A. (2022). Korupsi dan Pelanggaran HAM: Analisis Yuridis atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum yang Hidup: Sebuah Gagasan untuk Menata Kembali Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kompas.
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Setyawati, D. (2021). Transparency and Anti-Corruption in Public Service Delivery: Lessons from Indonesia. Journal of Public Administration and Governance, 11(3), 45–67.
Transparency International. (2025). Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: TI.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United Nations Development Programme (UNDP). (2020). Corruption, Human Rights and the Sustainable Development Goals. New York: UNDP.
Widoyoko, D. (2023). Membedah Korupsi Sektor Kesehatan di Indonesia: Dampak dan Solusi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.
Zvekic, U., & Alou, A. D. (2019). Corruption as a Violation of Human Rights: A Legal and Conceptual Framework. International Journal of Human Rights, 23(5), 671–690.





