Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Pedofilia Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Authors

  • Hafizatul Ulum universitas islam al azhar
  • Ary Wahyudi Universitas islam al-azhar
  • Anwar Universitas islam al-azhar
  • Nabila Aprilia Larasati4 ulum Universitas islam al-azhar

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana; Pelaku; Pedofilia online.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pedofilia online Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan untuk mengetahui bagaimana bentuk pencegahan dan penanggulangan dilakukan terhadap kejahatan pedofilia online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian  hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaku kejahatan pedofilia online dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda, serta perlindungan bagi korban. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) melarang peredaran informasi asusila dan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan konten pornografi, termasuk yang berkaitan dengan anak. Sehingga pelaku kejahatan pedofilia online dapat dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2) Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Solusi dari masalah ini ialah perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan program-program rehabilitasi bagi pelaku, serta peningkatan mekanisme pelaporan bagi korban dan masyarakat umum agar dapat melindungi anak-anak dari risiko kejahatan pedofilia online secara efektif.

References

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). DINAMIKA KEJAHATAN DUNIA MAYA MENGENAI ONLINE CHILD SEXUAL EXPLOITATION DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 10(2), 89–99. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.19812

Aina Aurora Mustikajati, & Sulistyanta Sulistyanta. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 156–169. https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.256

Cayo, P. N. S., & Ennimerita. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Pidana Cyberporn Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Justici, 13(2), 19-30. https://doi.org/10.35449/justici.v13i2.168

Krisnamurti, H. ., & Kunyati, S. A. (2024). Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Dan Kekerasan Seksual Anak Secara Online. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 5(2), 1157-1170. https://doi.org/10.46306/jabb.v5i2.1176

Karyati, S., Ulum, H., & Susilawati, I. Y. (2024). The Implementation of Regional Regulation Number 5 of 2021 Concerning Prevention of Child Marriage to Improve the Human Development Index in West Nusa Tenggara. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3), 2224-2235.

Megayati, D. ., Ulum, H. ., & Lestari, B. F. K. (2025). Penanggulangan Praktik Prostitusi Terselubung Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur Di Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 199–208. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.230

Nugraha, Y. R., Isnaini, A. M., & Ulum, H. (2025). Kajian Hukum Keabsahan Lelang Melalui Media Sosial Telegram. Unizar Recht Journal (URJ), 4(2), 294-302.

Ulum, H. (2024). Reassessing the Urgency of Tax Amnesty in Indonesia: A Social Justice Perspective. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(2).

Pasaribu, A. S., Muhamad Radjhu Khan Saputra, Ilham Rahman Prayogo, & Taun Taun. (2025). Analisis Yuridis Perbedaan Kritik Dengan Pencemaran Nama Baik Dalam Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) . Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 220–232. https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.4748

Artikel dari Website

Surabaya, U. M. (2024, Juli 8). Pedofil dan Child Grooming Mengintai Anak-anak di Game Online, Dosen UM Surabaya Beri Pesan Ini. Dari um surabaya: https://www.um-surabaya.ac.id/article/pedofil-dan-child-grooming-mengintai-anak-anak-di-game-online-dosen-um-surabaya-beri-pesan-ini. .

Herman, R. H. 2024. Memahami UU ITE: Dasar Hukum, Manfaat, dan Sanksi Pelanggaran. Diambil kembali dari hukumku.id: https://www.hukumku.id/post/memahami-uu-ite

Downloads

Published

2025-12-12