Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Transaksi Perdagangan Modern: Tinjauan Hukum Dagang dan Perdata
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perdagangan Digital, Hukum Dagang, Hukum PerdataAbstract
Penelitian berjudul “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Transaksi Perdagangan Modern: Tinjauan Hukum Dagang dan Perdata” ini bertujuan menganalisis keterpaduan kedua rezim hukum dalam memberikan perlindungan hukum di era perdagangan digital. Penelitian menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) dengan sumber literatur dari Scopus dan Google Scholar, mencakup publikasi ilmiah sepuluh tahun terakhir (2015–2025). Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum dagang berperan penting dalam menjamin efisiensi, keamanan, dan stabilitas transaksi melalui pengaturan kontrak elektronik serta tanggung jawab pelaku usaha. Sebaliknya, hukum perdata berfungsi menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak individu, khususnya bagi konsumen dalam transaksi daring. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah berlaku, efektivitas implementasinya masih terhambat oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi masyarakat, dan belum optimalnya perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menegaskan perlunya integrasi dan harmonisasi antara hukum dagang dan hukum perdata agar tercipta sistem hukum yang adaptif, responsif, dan berkeadilan terhadap dinamika perdagangan digital. Dengan demikian, penguatan regulasi dan kebijakan hukum berbasis teknologi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan hak masyarakat di era digital.
References
Amanda, U. (2025). Kedudukan Hukum Para Pihak Dalam Pewarisan Menurut Sistem Hukum Perdata Indonesia. Paraduta : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 21–28. https://doi.org/10.56630/paraduta.v3i1.854
Darnia, M. E., Utami, E. E., Marsya, R., Pertiwi, D. P., & Nadila, N. (2023). Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 44–58.
Embun Febryanti Panggabean, Hesty Ananta Yunas, Taufiqurrahman Taufiqurrahman, & Nurbaiti Nurbaiti. (2023). Perkembangan Teknologi E-Business Terhadap Globalisasi Modern Pada Saat Ini. Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Kreatif, 2(1), 132–139. https://ukitoraja.id/index.php/jumek/article/view/284
Farah Karar, Umi Juli Handayani, Dini Annisa Putri, & Sri Handayani. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 139–152. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1850
Fikri Muzaki, M., Nabil, N., Dwi Putri Barus, A., Bukhori Nasution, A., Fauzan Azizi Sipahutar, M., Islam Negeri Sumatera Utara, U., & Info Abstrak Sejarah Artikel, A. (2025). Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern. Jurnal Sahabat ISNU SU , 2(1), 33–39. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/733
Fitri, R. M., Ihsan, A. Y., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perdagangan Online. Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1), 67–82.
Jasmadi, AS, A., & Zulkifli, M. Y. (2024). Pendekatan Interdisipliner dalam Studi Islam Kontemporer: Pengembangan Kolaborasi antara Ulama dan Intelektual Muslim. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 3(1), 139–150. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v3i1.119
Lie, C., Natashya, Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7(No. 1), 1–2.
Martinelli, I., Chen, Z. A., & Sulistio, F. A. (2024). Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda dan Jerman Terkait Perceraian Dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 566–587.
Miasiratni. (2024). Peran Peraturan Daerah Dalam Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia. Journal of Global Legal Review, 2(2), 65–70.
Mudjiyono, H., & Yusuf, H. (2024). Analisis Terhadap Perspektif Hukum Dagang Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Ekonomi Analysis of Trade Law Perspectives in Facing the Challenges of Economic Globalization. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendekiawan Nusantara, 1(2), 1014–1021.
Pane, V., Tampongangoy, G., & Koloay, R. N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen yangn Diretas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lex Privatum, 9(2), 1–10.
Ritonga, Z. (2024). Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perkawinan ). Jurnal Cendikia, I, 39–50.
Sarah, V., & Yusuf, H. (2024). Bisnis Bagi Masyarakat the Role of Commercial Law in Forming a Business Framework for Society. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1, 2910–2916.
Sharia, I., Hukum, J., Syariah, E., Abdullah, F. D., Nurhasanah, A. A., Sulistiyo, B., & Saepudin, D. (2024). Analisis Tujuan dan Manfaat Penelitian Ilmiah dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah Perspektif Teoritis dan Aplikatif Analysis of the Goals and Benefits of Scientific Research in the Development of Sharia Economic Law from Theoretical and Applicable Pe. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 2(2), 76–92.
Sugara, M. V. L., & Az-Zahra, A. R. (2024). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Hukum Perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 873–879.
Sukmaningsih, N. K. I. A., PRATAMA, I. P. A., & Prathama, A. A. G. A. I. (2025). Paradigma Baru dalam Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Upaya Adaptasi terhadap Dinamika Hukum di Era Digital dan Globalisasi. Jurnal Yustitia, 20(1), 67–76. https://doi.org/10.62279/yustitia.v20i1.1459
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Proble atika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 1–23.
Tamrin, B. (2025). Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3246–3255. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7738
Tanti Kirana Utami, Natasya Insani Auliarrahma, Haura Salsabila, Fuji Raihan Azhari Kusworo, Andre Priyaden, & M. Andriansyah Saputra. (2024). Tantangan dan Hambatan Penerapan Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3443
Tarigan, N. F., Ayu, D., Sawitri, D., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). Legalitas hukum pembuatan kontrak kerja sama di bidang perdagangan yang dilakukan secara digital. 3(10).
Wijayanto, B. T. (2025). Regulasi Konflik Kepentingan Di Era Disrupsi: Tantangan Dan Urgensi Pembaharuan Di Indonesia. Jurnal Globalisasi Hukum, 2(1), 148–174. https://doi.org/10.25105/jgh.v2i1.21899
Yulianingsih, S., & Putra, R. K. (2024). Analisis Yuridis tentang Perlindungan Konsumen pada E-Commerce di Indonesia: Pendekatan Yuridis-Normatif. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 842–856. https://doi.org/10.51903/hakim.v2i4.2204





