Perlindungan Hukum Umkm dalam Perjanjian Kerja Sama Berbasis Digital

Authors

  • Rio Ramadhan Universitas Muhammadiyah Mataram

Keywords:

UMKM, perlindungan hukum, perjanjian digital, kerja sama, UU ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perjanjian kerja sama berbasis digital serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi UMKM dalam menjalankan kerja sama tersebut. Dalam era digital yang berkembang pesat, UMKM mengalami transformasi signifikan dalam pola bisnis dan kemitraan, namun regulasi hukum yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kompleksitas transaksi elektronik. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai aspek hukum, risiko, dan hambatan yang dihadapi UMKM melalui wawancara dan studi dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi UMKM masih terbatas akibat keterbatasan literasi hukum dan digital, ketidakjelasan validitas perjanjian elektronik, serta lemahnya penegakan hukum dalam sengketa digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta peningkatan kapasitas hukum dan digital UMKM agar dapat berpartisipasi secara efektif dan berkelanjutan dalam ekosistem bisnis digital. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi perlindungan hukum yang lebih inklusif dan adaptif bagi UMKM.

References

Effendi, Basri. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21–32. https://doi.org/10.24815/sklj.v4i1.16228

Eko Baskoro, Sentot. (2024). Pengenalan Aspek Hukum Bagi Pelaku Umkm Di Jakarta Selatan. Where Theory, Practice, Experience & Talent Meet, TPeT, 3(2), 41–47. https://doi.org/10.58890/tpet.v3i2.234

Farah Karar, Umi Juli Handayani, Dini Annisa Putri, & Sri Handayani. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 3(2), 139–152. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v3i2.1850

Kusuma, Ajeng Pramesthy Hardiani. (2023). Prinsip Kepastian Hukum dalam Upaya Perlindungan Hukum Pelaku UMKM di Era Modernisasi Ekonomi Digital. Journal of Economic and Business Law Review, 3(2), 132. https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i2.43335

Mokodaser, Andreas B., Maramis, Marchel, & Tooy, Christine. (2022). Dampak Digitalisasi Perdagangan Usaha Mikro Kecil Menengah Dari Offline Menjadi Online Selama Masa Pandemi Covid-19. Lex Privatum, 10(4), 1–14.

Prasetyo, Hanif Lutfiari, Ahmad, Suparji, & Lutfi, Anas. (2024). Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Binamulia Hukum, 13(1), 225–237. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.646

Savira, Karina Amanda, & Kurniawan, Angga. (2025). Edukasi Hukum bagi Pelaku UMKM: Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Bisnis. Journal Inclusive Society Community Servies, 3(1), 43–52. Retrieved from https://journal.yayasanpad.org/index.php/isco/article/view/302

Tati, Zuham Azmil M, Mikail Abdullah, Wahyu Pratama, & Imadul Bilad. (2024). Pengembangan dan edukasi pentingnya legalitas usaha mikro, kecil dan menengah di era digital. BEMAS: Jurnal Bermasyarakat, 5(1), 53–59. https://doi.org/10.37373/bemas.v5i1.1086

Downloads

Published

2025-11-16