Analisis Peranan Hukum Dagang dalam Mengatur Aktivitas Perdagangan Modern di Era Globalisasi dan Digitalisasi Ekonomi
Keywords:
perkawinan beda agama, hukum perdata, masyarakat, pluralisme, agamaAbstract
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang mengatur hubungan antara dua individu dalam ikatan yang sah menurut norma agama, hukum, dan adat istiadat. Di Indonesia, perkawinan beda agama menjadi isu yang kompleks karena melibatkan perbedaan sistem hukum, nilai-nilai sosial, dan ajaran agama. Artikel ini membahas perkawinan beda agama dalam perspektif hukum perdata dan sosial kemasyarakatan, dengan menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta implikasi sosial yang timbul di masyarakat.
References
Afifudin, Lukman. 2024. “Holik Afifudin 2024.” 16(2): 196–216.
Ananda, Dea Putri, As-Syifa Salsabila, dan Yadira Rizka Aulia. 2025. “Perkawinan Beda Agama: Tinjauan Hukum dan Implikasi Sosiologis terhadap Dinamika Sosial dan Pendidikan Sosiologi di Indonesia.” Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi 15(1): 47–59. doi:10.17509/sosietas.v15i1.84229.
Collins, Sean P, Alan Storrow, Dandan Liu, Cathy A Jenkins, Karen F Miller, Christy Kampe, dan Javed Butler. 2021. “No Title 済無No Title No Title No Title.” 5(4): 167–86.
Dalam, Diajukan, Rangka Melengkapi, Persyaratan Dalam, Memperoleh Gelar, Sarjana Hukum, Di Fakultas, dan Universitas Lancang Kuning. 2023. “PEKANBARU.”
Dalimunthe, Dewi Shara. 2023. “Transformasi Pendidikan Agama Islam: Memperkuat Nilai-nilai Spiritual, Etika, dan Pemahaman Keislaman dalam Konteks Modern.” Al-Murabbi Jurnal Pendidikan Islam 1(1): 75–96. doi:10.62086/al-murabbi.v1i1.426.
Darmawan, Monica, Rachel Patricia, dan Ayesha Izulkha. 2023. “Korelasi dan Implikasi Perkawinan Dalam Sistem Hukum Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Innovative 3: 808–20.
Kennedy, Alexander. 2025. “Optimalisasi Pancasila Sebagai Landasan Hukum Yang Humanis Dalam Pembangunan Karakter Bangsa.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 3(2): 1–9. doi:10.61292/eljbn.281.
Kurniawan, Puji. 2014. Pustaka Aura Semesta Mengakhiri Pertentangan Budaya Dan Agama.
Lorenza, Thessa Nada, dan Ardian Mulyadi. 2026. “Membaca Arah Politik Hukum Indonesia: Telaah Kritis Terhadap Logika Pembentukan Hukum Nasional.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 5(1): 133–52.
Mursalin, Ayub. 2023. “Legalitas Perkawinan Beda Agama : Mengungkap Disparitas Putusan Pengadilan di Indonesia.” Undang Jurnal Hukum 6(1): 113–50. doi:10.22437/ujh.6.1.113-150.
Nugraha, Wahyudi Syafri, Novita Purwaningsih Habeahan, Alya Andini, Ladenka Bancin, Riska Utami Piliang, dan Nadra Amalia. 2025. “Bersatu dalam Keberagaman : Mengapa Persatuan Itu Penting bagi Bangsa.” EDUCAZIONE: Jurnal Multidisiplin Lembaga 1(2): 84–91.
Raharjo, Muhammad Agung, Andi Aderus, dan Hamzah Harun. 2025. “Kebebasan Manusia dalam Berkehendak dan Berbuat : Analisis Persoalan Klasik dalam Konteks Kehidupan Berbangsa di Indonesia.” ALFIHRIS: Jurnal Inspirasi Pendidikan 3(1): 203–15.
Ramadhan, Febriansyah, Deny Noer Wahid, dan Nabil Nizam. 2023. DAN PUTUSAN PENGADILAN Relations Between State and Religion : Legal Studies and Court Decisions ISSN ( Online ): 2828-8378 Abstrak.
Tandhim, Asas W A. 2024. “Hakim ?” 3(71): 71–86.
Widodo, Arif. 2020. “Nilai Budaya Ritual Perang Topat Sebagai Sumber Pembelajaran IPS Berbasis Kearifan Lokal di Sekolah Dasar.” Gulawentah:Jurnal Studi Sosial 5(1): 1. doi:10.25273/gulawentah.v5i1.6359.
Zahara, Rifqiawati, dan Makhfud. 2022. “Problematika Pernikahan Beda Agama: Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 3(1): 59–72. doi:10.33367/ijhass.v3i1.2839.





