Peran Nilai Kekeluargaan dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Lingkungan Sosial
Keywords:
Nilai kekeluargaan, sengketa waris, Lingkungan SosialAbstract
Sengketa waris merupakan fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat, khususnya ketika timbul ketidaksepakatan di antara para ahli waris terkait pembagian harta peninggalan. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan relasi kekeluargaan yang sebelumnya harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran nilai-nilai kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa waris di lingkungan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa keluarga yang mengalami konflik warisan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi.Temuan penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai kekeluargaan seperti musyawarah, saling menghormati, gotong royong, dan solidaritas antaranggota keluarga memiliki peran strategis dalam meredam konflik dan menyelesaikan sengketa waris secara damai. Penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan terbukti lebih efisien, mengingat proses hukum formal seringkali memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, pendekatan ini juga menghasilkan solusi yang lebih adil dan dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, pelestarian nilai-nilai kekeluargaan menjadi elemen penting dalam mencegah serta menyelesaikan sengketa waris secara harmonis dan berkeadilan dalam konteks sosial masyarakat.
References
Agung Setiawan, M., & Zola Efendi, H. (2024). Konflik dan Resolusi dalam Pembagian Harta Pasca Perceraian di Tanah Pusaka Minangkabau. USRATY : Journal of Islamic Family Law, 2(1), 38–47. https://doi.org/10.30983/usraty.v2i1.8380
Azzahra, N. A., Ridha, M., Saepudin, Agustian, S. P., & Azzahra, F. (2025). Etika Komunikasi sebagai Landasan Interaksi Sosial yang Efektif, Sopan dan Bertanggung Jawab. Jurnal Komunikasi Dan Kewirausahaan, 1(1), 21–27. https://jurnas.saintekmu.ac.id/index.php/jkk/article/view/170
Collins, S. P., Storrow, A., Liu, D., Jenkins, C. A., Miller, K. F., Kampe, C., & Butler, J. (2021). SOLIDARITAS SOSIAL DALAM TRADISI NGELEPOT NAPAI DI PEKON WAY KERAP Noftaul. 167–186.
Faradila, A. N., & Dewi, W. S. (2023). Implementasi Asas Musyawarah dan Mufakat dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 5(2), 315–330.
Fitriani, A. A. (2024). Institut Agama Islam Negeri Bone Tahun 2024. 4(12109069).
Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Di Indonesia, H., Hamzah Iqballudin, M., Muhammad, S., & Tinggi Agama Islam Al-hikmah, S. (2025). JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara Harmonization of Islamic Inheritance Law and Customary Inheritance Law in Resolving Inheritance Disputes in Indonesia. 2, 3016. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Maslan, D. (2023). Book Chapter of Proceedings Journey-Liaison Academia and Society Harmonisasi Konsep Poligami dengan Prinsip-Prinsip Moderasi Beragama : Refleksi atas Nilai-Nilai Keseimbangan dan Keadilan Harmonizing the Concept of Polygamy with the Principles of Religiou. Journey-Liaison Academia and Society, 2(1), 77–92.
Nanik Hindaryatiningsih. (2016). Model Proses Pewarisan Nilai-Nilai Budaya Lokal Dalam Tradisi Masyarakat Buton. Sosiohumaniora, 18(2), 108–115.
PSP, D. (2017). PERAN LEMBAGA ADAT PASER DALAM PELESTARIAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA LOKAL DI KABUPATEN PASER KALIMANTAN TIMUR THE. Ekp, 13(3), 27. file:///C:/Users/user/Downloads/Pedoman AUTP 2017.pdf%0D
Rizani, A. K., & Dakhoir, A. (2020). Musyawarah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Beda Agama: Evidence Based Solution From Indonesia. El-Mashlahah, 10(2), 52–64. https://doi.org/10.23971/maslahah.v10i2.2063
Rohana, R., & Ahmad, R. (2025). Resolusi Konflik Berbasis Adat: Studi Peran Tokoh Adat dalam Menyelesaikan Konflik Sosial di Pulau Sumbawa. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.67
Tremblay, J., Regnerus, M. D., Educação, S. D. A. S. N. D. E., Júnior, F. T., Sanfelice, J. L., Tavares Júnior, F., Dourado, L. F., Brito, M. M. A. de, Maiti, Bidinger, Sposito, M. P., Dubet, F. F., Ribeiro, C. A. C., Silva, N. do V., Barbosa, M. L. de O., Cunha, N. M., Dayrell, J., Rogošić, S., Baranović, B., … Alves, S. (2016). Restorative Justice di Desa: Transformasi Penyelesaian Konflik Menuju Kekeluargaan. In Educacao e Sociedade (Vol. 1, Issue 1). http://www.biblioteca.pucminas.br/teses/Educacao_PereiraAS_1.pdf%0Ahttp://www.anpocs.org.br/portal/publicacoes/rbcs_00_11/rbcs11_01.htm%0Ahttp://repositorio.ipea.gov.br/bitstream/11058/7845/1/td_2306.pdf%0Ahttps://direitoufma2010.files.wordpress.com/2010/
UIN Imam Bonjol, P. (2020). Rencana Strategis Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang . 2(3).
Wati, A. S. (2025). Penyelesaian Sengketa Keluarga Oleh Badan Musyawarah Adat (Bma) Berdasarkan Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Pulogeto Baru Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang).
Ревишвили, Ш. (2025). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Брадиаритмии И Нарушения Проводимости, 2016(1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.





