Fungsi Hukum Pidana
Keywords:
Fungsi HukumAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk fungsi hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil penelitian terdahulu. Hukum pidana berfungsi sebagai perlindungan dan penjaminan hak asasi manusia sehingga setiap masyarakat dapan menjalankan kehidupannya dengan baik tanpa perlu takut untuk di ganggu. Selain itu, hukum pidana berfungsi memberikan sanksi kepada setiap pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan efek jera. Hukum pidana wajib ditaati oleh seluruh bangsa agar bisa terjaminnya ketentraman dan ketertiban umum bangsa Indonesia. Masyarakat harus mematuhi setiap hukum yang berlaku di Indonesia, dengan begitu maka akan memberikan kedamaian dan kesenangan bagi diri sendiri dan orang lain.
References
Abdullah, Mustafa, and Ruben Achmad, ‘Intisari Hukum Pidana’, Intisari Hukum Pidana, 1983
Akbar Kusuma Hadi, Naufal, ‘PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 2022, doi:10.20961/hpe.v10i2.62834
Daulay, Soni Rohima, and Tamaulina Br. Sembiring, ‘Implikasi Hukuman Pidana Terhadap Hak Asasi ManusiaSebuah Tinjauan Kritis’, Journal of International Multidiciplinary Reserch, 2 (2024), p. 1
Fithri, Beby Suryani, and Windy Sri Wahyuni, ‘Restorative Justice Approach in Crime of Humiliation Through Social Media’, Veteran Law Review, 2021, doi:10.35586/velrev.v4i2.3013
H. Usman, ‘Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana’, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2011
Markuat, Markuat, ‘ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN FOTO/VIDEO PORNOGRAFI DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor: 902/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst)’, Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2022, doi:10.55606/khatulistiwa.v2i2.405
Marpaung, Ade Tamara, Kevin Donaro Marpaung, Muhammad Yasid, and Mhd. Ansori Lubis, ‘TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA’, JURNAL RETENTUM, 2022, doi:10.46930/retentum.v4i2.2792
Rahmawati, Nur Ainiyah, ‘Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium’, Recidive, 2.1 (2013), p. 41
Saraswati, Putu Sekarwangi, ‘Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan’, Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2014
Tobing, PL, and Purbaningrum Purbaningrum, ‘Efektifitas Program Pembinaan Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta’, Journal Evidence Of Law, 2022, doi:10.59066/jel.v1i1.25





