Perbedaan Kejahatan Dan Pelanggaran
Keywords:
Kejahatan; Pelanggaran; HukumAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan kejahatan dan pelanggaran. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil penelitian terdahulu. Kejahatan biasanya memiliki dampak yang lebih terasa terhadap diri sendiri maupun orang lain dibandingkan pelanggaran, begitu juga sebaliknya pelanggaran biasanya memiliki dampak yang lebih kecil terhadap diri sendiri dan orang lain. Pelanggaran dan kejahatan sering terjadi di sekitar kita, oleh karana itu diperlukanya peningkatan kesadaran hukum,pelatihan penegak hukum,penegakan hukum yang teranfaran,fasilitas restoratif,reformasi hukum. Dengan menerapkan saran saran tersebut, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan pelanggaran, serta meningkatkan kepatuhan Masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
References
Berkowitz, M. W., & Bier, M. C. (2005). What works in character education. Journal of Research in Character Education, 3(1), 29-48.
Clarke, R. V. (2001). Situational crime prevention: Successful case studies. Harrow and Heston.
Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2017). Correctional theory: Context and consequences (2nd ed.). SAGE Publications.
Friedman, L. M. (2005). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Goold, B. (2004). CCTV and policing: Public area surveillance and police practices in Britain. Oxford University Press.
Hadi, S. (2020). "Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Masyarakat." Jurnal Hukum dan Keadilan.
Harlina, L. (2018). "Aspek Sosial Kejahatan dan Dampaknya terhadap Masyarakat." Jurnal Hukum dan Keadilan.
Hiariej, E. O. S. (2017). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hukum Pidana Indonesia. (2020). Jakarta: Pustaka Hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (2020).
Lickona, T. (2018). Character matters: How to help our children develop good judgment, integrity, and other essential virtues. Touchstone.
MacCoun, R. J., & Tyler, T. R. (1988). The social psychology of procedural justice. Springer.
Muladi, & Arief, B. N. (2016). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Mulyadi, E. (2018). "Pelanggaran dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan.
Mulyadi, E. (2019). "Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran." Jurnal Hukum dan Keadilan.
Nasution, H. (2019). "Kejahatan dan Pelanggaran dalam Perspektif Hukum." Jurnal Ilmu Hukum.
Nucci, L., & Narvaez, D. (2014). Handbook of moral and character education. Routledge.
Ratcliffe, J. H. (2016). Intelligence-led policing. Routledge.
Ryan, K., & Bohlin, K. E. (1999). Building character in schools: Practical ways to bring moral instruction to life. Jossey-Bass.
Sembiring, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Pidana dan Administrasi. Medan: USU Press.
Soekanto, S. (2007). Sosiologi suatu pengantar. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2017). Pengantar Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Sudarto. (2002). Hukum dan masyarakat. Rajawali Pers.
Surya, E. (2019). "Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum.
Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton University Press.
Yar, M. (2013). Cybercrime and society (2nd ed.). SAGE Publications.





