Pertanggungjawaban Pidana
Keywords:
Pertanggung Jawaban; Hukum : PidanaAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana integrasi antara Teori pertanggung jawaban hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil penelitian terdahulu. Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya.Terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Hamel: kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan:
References
Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Barda Nawawi, Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan
Eber, M. 1947. The Theory of Social and Economic Organization. Free Press.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2008. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana
Penerapan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015)
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)





