Pertanggungjawaban Pidana

Authors

  • Lulu Salsabila UNIQHBA
  • Alfian Azhari UNIQHBA

Keywords:

Pertanggung Jawaban; Hukum : Pidana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana integrasi antara Teori pertanggung jawaban hukum pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yakni penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya metoda/pendekatan dan hasil penelitian terdahulu. Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya.Terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Hamel: kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan (kecerdasan) yang membawa 3 kemampuan:

References

Andi Hamzah. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Barda Nawawi, Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan

Eber, M. 1947. The Theory of Social and Economic Organization. Free Press.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali. 2008. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika

Konsep KUHP Baru, (Jakarta: Kencana

Penerapan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015)

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993)

Downloads

Published

2025-01-01